Pendampingan Kepatuhan Regulasi
Penerjemahan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi tata kelola OJK, dan kerangka kerja SPBE ke dalam kebijakan operasional, mekanisme persetujuan, serta jejak audit teknis yang teruji.
Penerapan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta peraturan pelaksananya menegaskan bahwa kepatuhan data bukan lagi formalitas administratif yang bisa ditunda. Konsekuensi ketidakpatuhan mencakup sanksi denda administratif signifikan yang dihitung dari persentase pendapatan tahunan, serta risiko reputasi dan tuntutan hukum.
Pada industri jasa keuangan dan perbankan, regulasi tata kelola serta pedoman etika AI OJK menuntut akuntabilitas yang lebih ketat: siklus hidup pemodelan analitik harus terdokumentasi secara transparan, jejak audit (audit trail) wajib tersimpan utuh, serta harus ditetapkan penanggung jawab keputusan (human oversight) yang jelas pada setiap sistem berbasis kecerdasan buatan.
Pendekatan Kerja Kami
Kami mengkaji praktik pemrosesan data langsung dari aliran teknis di lapangan, bukan sekadar menelaah dokumen kebijakan tertulis. Setelah aliran data riil teridentifikasi, kami menyusun dasar hukum pemrosesan, batas retensi penyimpanan, protokol enkripsi, dan mekanisme persetujuan (consent) yang selaras dengan kenyataan operasional institusi Anda.
Bagi organisasi yang mengoperasikan model analitik prediktif atau AI, kami merancang model governance framework, dokumentasi kartu model (model cards), pencatatan log keputusan, dan protokol intervensi manusia dalam format standar yang siap diverifikasi oleh auditor internal maupun regulator eksternal.
Batasan Lingkup Layanan
Layanan kami berfokus pada pendampingan tata kelola teknis, arsitektur sistem, dan perumusan prosedur operasional (SOP). Kami bukan kantor hukum (law firm) dan tidak menerbitkan opini hukum formal (legal opinion). Rekomendasi teknis dan draf kebijakan yang kami hasilkan disarankan untuk ditinjau bersama oleh penasihat hukum (legal counsel) internal organisasi Anda sebelum disahkan.
- Penyusunan pedoman nasional penilaian risiko keamanan informasi berbasis ISO/IEC 27001 — Badan Siber dan Sandi Negara
- Tata kelola data klinis pada fasilitas kesehatan rujukan — RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
- Perancangan tata kelola data pada holding BUMN dengan 14 entitas anak — PT Bio Farma (Persero)
Nama institusi dicantumkan sebagai keterangan faktual atas penugasan yang telah dilaksanakan. Materi proprietary dan logo resmi klien dilindungi hak cipta masing-masing.